Uang dan sistem pembayaran dalam perspektif islam dan konvensional

Uang dan Sistem Pembayaran
(Menurut Islam dan Konvensional)
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Ekonomi Moneter Islam
Dosen Pengampu : Fathan Budiman, S.H.I., M.E.I.


Disusun Oleh :
Muhammad Budiawan (63020170018)
Puput Mahfudloh (63020170061)
Ummu Maziah (63020170120)
Hana Fayakuun Lathifah (63020170193)


PROGRAM STUDI (S1) EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAM ISLAM NEGERI SALATIGA
2019

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “Uang dan Sistem Pembayaran (Menurut Islam dan Konvensional)”. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Moneter Islam.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
     
Salatiga, 02 Maret 2019

Penulis







DAFTAR ISI
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
Bab I Pendahuluan
A.  Latar Belakang 1
B.  Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
Bab II Pembahasan
A. Definisi Uang Menurut Islam Dan Konvensional 2
B. Fungsi Uang Dalam Islam Dan Konvensional 4
C. Perbedaan Konsep Uang Dalam Konsep Islam Dan Konvensional 5
D. Sistem Pembayaran dalam Islam dan Konvensional 7
Bab III Penutup 10
A. Kesimpulan 10
B. Saran 10
Daftar Pustaka 11






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Uang merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam memenuhi kebutuhan, manusia memerlukan uang untuk bertransaksi. Namun sebelumnya manusia terlebih dahulu mengenal sistem barter. Dalam perkembangannya uang tidak hanya sebagai alat penukar saja, tetapi sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya, fungsi uang tersebut telah berkembang dan bertambah fungsinya menjadi seperti yang dirasakan pada saat ini. Uang juga mengalami perkembangan dalam bentuk fisiknya, yaitu uang tunai berupa uang kertas dan logam hingga e-money yang saat ini berkembang.
B. Rumusan Masalah
1`. Apa definisi uang menurut Islam dan Konvensoanal?
2. Bagaimana fungsi uang menurut Islam dan Konvensional?
3. Bagaimana perbedaan konsep uang menurut Islam dan Konvensional?
4. Bagaimana sistem pembayaran menurut Islam dan Konvensional?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui definisi uang menurut Islam dan Konvensional.
2. Untuk mengetahui fungsi uang menurut Islam dan Konvensional.
3. Untuk mengetahui perbedaan konsep uang menurut Islam dan Konvensional.
4. Untuk mengetahui sistem pembayaran menurut Islam dan Konvensional.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Uang Menurut Islam Dan Konvensional
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Qur’an dan hadist karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas. Sementara itu kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah.
Dalam konsep Islam, uang adalah flow concept. Islam tidak mengenal motif kebutuhan uang untuk spekulasi karena tidak dibolehkan. Uang adalah barang public, milik masyarakat. Karenanya, penimbun uang yang dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar. Bila diibaratkan dengan darah dalam tubuh, perekonomian akan kekurangan darah atau terjadi kelesuan ekonomi atas stagnasi. Itulah hikmah dilarangnya menimbun uang,
Dalam ekonomi Konvensional, uang adalah suatu benda yang dapat dipertukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung, dan dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan. Selanjutnya, jangan lupa bahwa uang dapat juga digunkan untu membayar uatang di waktu yang akan datang.
Uang adalah sesuatu yang secara umum dapat diterima dan digunakan para pelaku ekonomi di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang. Dengan demikian uang dapat didefinisikan dari fungsi dan peran uang itu sendiri, yaitusebagai alat pertukaran, unit penghitung, penyimpan nilai dan Sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan. Beberapa literatur ekonomi konvensional mengatakan bahwa uang merupakan asset yang sangat istimewa dan mempunyai status yang sangat istimewa pula atas asset-asset ekonomi lainnya. Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, uang merupakan barang yang paling liquid, mudah untuk diperjual belikan dan dipertukarkan dengan barang lainnya tanpa memberikan biaya transaksi yang tinggi. Kedua, tidak ada biaya penyimpanan, sehingga kita dapat menukarnya kapan saja dan di mana saja. Pernyataan tersebut memberikan pengertian bahwa uang yang merupakan asset dalam ekonomi konvensional, di satu sisi dapat diartikan sebagai modal dan di sisi lain sebagai uang itu sendiri.
Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
Syarat teknis adlaha syarat yang melekat pada uang, diantaranya:
Tahan lama dan tidak mudah rusak
Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai
Mudah dibawa
Nilainya relative stabil
Jumlahnya tidak berlebihan
Terdiri atas berbagai nilai nominal
B. Fungsi Uang Dalam Islam Dan Konvensional
Fungsi Uang Dalam Islam
Dalam ekonomi Islam, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account). Uang sendiri tidak memberikan manfaat, akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan manfaat. Uang bisa bermanfaat jika ditukar dengan benda yang nyata atau digunakan untuk membeli sesuatu. Oleh karena itu uang tidak bisa menjadi barang yang dapat diperdagangkan.
Uang sebagai alat tukar
Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa.
Uang sebagai kesatuan hitung
Uang sebagai kesatuan hitung ini merupakan fungsi yang terpenting. Uang adalah satuan hitung harga dalam transaksi barang dan jasa. Ini berarti uang berperan sebagai kesatuan hitung secara aktual barang dan jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan hitung memudahkan masyarakat melakukan transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Daya beli yang bersifat tetap agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Fungsi Uang Konvensional
Sebagai alat tukar menukar
Dengan munculnya uang sebagai alat, maka pertukaran dapat dilakukan dengan mudah sehingga proses pertukaran di berbagai kondisi dapat terlaksana dan perekonomian berkembang dengan pesat.
Sebagai alat bayar
Uang sebagai alat bayar sebenarnya kita sudah menyadarinya saat uang kita tukarkan dengan barang tertentu. Uang itu sudah kita sebut juga sebagaia alat bayar.
Sebagai alat hitung atau pengukuran nilai
Uang sebagai alat hitung biasanya lebih mudah di pahami saat berbelanja, menghitung atau menilai berapa rupiah jumlah barang yang di beli.
Sebagai alat penimbun kekayaan
Kekayaan masyarakat bukan hanya berupa tanah, mobil dan rumah akan tetapi juga berupa uang tunai. Uang tersebut kita tabung di bank dan kita hanya cukup membawa dalam bentuk cek agar aman.
C. Perbedaan Konsep Uang Dalam Konsep Islam Dan Konvensional
Uang adalah sesuatu yang secara umum dapat diterima dan digunakan para pelaku ekonomi di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran uatang-utang. Dalam ekonomi konvensional fungsi utama dari uang adalah sebagai alat tukar dalam transaksi (medium of exchange). Fungsi utama itu, kemudian diderivasi menjadi fungsi lain, yakni: pengukur nilai (standard of value), penyimpan nilai (store of value) dan pengukur pembayaran tangguh (standard of deferred payment).
Beberapa literature ekonomi konvensional mengatakan bahwa uang merupakan asset yang sangat istimewa atas asset-asset ekonomi lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, uang merupakan barang yang paling liquid, mudah untuk diperjual belikan dan dipertukarkan dengan barang lainnya tanpa biaya transaksi yang tinggi. Kedua, tidak ada biaya penyimpanan, sehingga kita dapat menukarnya kapan dan dimana saja. Penyataan tersebut memberikan pengertian bahwa uang yang merupakan asset ekonomi konvensional, di satu sisi dapat diartikan sebagai modal dan disisi lain sebagai uang itu sendiri.
Uang sebagai modal pada akhirnya akan memunculkan bunga sebagai harga dari penggunaan uang tersebut. Hal ini tentu saja tidak dapat diterima oleh islam, karena dalam islam uang tidak identik dengan modal, sehingga uang tidak bisa diperjual belikan layaknya barang-barang komoditas ekonomi lainnya. Akan tetapi islam menerima uang sebagai alat tukar maupun sebagai alat satuan hitung untuk mengukur suatu  nilai barang dan komoditas ekonomi untuk menggantikan system barter.
Beberapa perbedaan konsep uang dalam islam dan konvensional:
Dalam konsep islam uang tidak identik dengan modal, yang berarti bahwa uang adalah uang itu sendiri tidak bisa dijual belikan layaknya barang komoditas ekonomi lainnya. Dimana jika uang diartikan sebagai modal maka akan menghasilkan harga dari penggunaan uang sebagai modal tersebut menggunakan system bunga dan jelas dalam islam melarang adanya system bunga.
Sedangkan dalam konsep konvensional, uang adalah modal yang bisa dijual belikan seperti halnya barang komoditas ekonomi lainnya yang nantinya akan akan menimblkan bunga sebgai haga dai penggunaan uang sebagai modal tersebut.
Dalam konsep islam uang adalah barang publik (public goods), sedangkan modal adalah barang pribadi (private goods). Uang sebagai barang public maka uang tidak boleh diperdagangkan. Konsep barang public telah lama dikenal dalam ekonomi islam, yaitu ketika Nabi Muhammad menyatakan bahwa “manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR. ahmad, Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, berserikat dalam hal barang public bukan pekarabaru dalam peekonomian islam, bahkan telah diterapkan baik dalam bentu musyarakah, muzara’aah dan lain-lain.
Konsep uang dalam ekonomi islam adalah konsep arus (flow concept). sistem ekonomi islam bepandangan bahwa uang atau harta tidak boleh ditumpuk, melainkan uang atau harta yang dimiliki harus disirkulasikan. Uang sebagai konsep arus pertama kali dikemukakan oleh Al-Ghazali jauh sebelum konsep ini dikemukakan oleh Irving Fisher.

D. Sistem Pembayaran dalam Islam dan Konvensional
Menurut Islam
Sistem Pembayaran Islam Kontemporer:
E-commerce
E-commerce atau transaksi elektonik merupakan transaki yang dilakukan menggunakan sistem informasi. Apabila rukun dan syarat terpenuhi maka e-commerce sah sebagai sebuah transaksi yang mengikat, dan sebaliknya, apabila tidak terpenuhi maka tidak sah. Akad dalam transaksi elektronik berbeda dengan akad secara langsung. Transaksi elektronik biasanya menggunakan akad secara tertulis, (E-mail, Short Message Service/SMS, Black Barry Messanger/BBM dan sejenisnya) atau menggunakan lisan (via telepon) atau video seperti teleconference.Mengenai sistem pembayaran atau penyerahan uang pengganti barang, maka umumnya adalah dilakukan dengan cara transfer.
Kartu kredit Islam
Pada dasarnya penggunaan kartu kredit islami adalah sama dengan kartu kredit konvensional, yaitu transaksi pembelian atas suatu barang atau jasa. Penggunaan kartu kredit islam untuk pembelian barang biasanya tidak terlepas dari dasar skim murabahah, karena merupakan bentuk transaksi jual beli. Sedangkan jika berkaitan dengan pembelian atau pemanfaatan jasa, maka pendekatan dasar skim yang dilakukan adalah ijarah. Dengan demikian, fiture pengginaannya tidak terlepas dari transaksi jual-beli atau sewa-menyewa.
Perbedaan mendasar yang juga membedakan dengan kartu kredit konvensional adalah keterbatasan kartu kredit islam ini dalam transaksi. Tidak semua jenis transaksi dapat dilakukan oleh kartu kredit islami, yaitu transaksi yang haram menurut syariah islam baik secara bendanya maupun jasanya. Kartu kredit islami tidak bisa dan tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang haram seperti minuman keras, babi dan barang haram lainnya. Kartu ini juga tidak boleh untuk membayar diskotik, bar, pelacuran, perjudian dan jasa haram lainnya.
Menurut Konvensional
Sistem Pembayaran (payments system) yaitu cara bagaimana transasksi dilakukan dalam perekonomian. Sistem pembayaran telah berubah sepanjang waktu, demikian pula dengan bentuk uang. Pada satu waktu, logam berharga seperti emas digunakan sebagai alat pembayaran utama dan dari emas tersebut berubah menjadi bentuk utama dari uang. Selanjutnya aset kertas seperti cek dan uang kertas mulai digunakan untuk sistem pembayaran dan dianggap sebagai uang. Dimana sistem pembayaran berjuang memiliki makna penting terhadap bagaimana uang akan didefinisikan di masa mendatang.
Uang Komoditas
Uang yang dibuat dari logam berharga atau komoitas berharga lainnya disebut sebagai uang komoditas (commodity money), dan dari masa purbakala samapai beberapa ratus tahun yang lalu, uang komoditas berfungsi sebagai alat tukar di hampir semua kalangan masyarakat kecuali masyarakat yang paling primitif. Permasalahan yang muncul dari sistem pembayaran yang berbentuk logam berharga adalah sangat berat dan sulit dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain.
Uang Fiat
Perkembanagan berikutnya dalam sistem pembayaran adalah uang fiat (fiat money), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (pengertian sah adalah uang kertas tersebut dapat diterima sebagai pembayaran untuk utang) tetapi dapat dikonversikan ke dalam bentuk koin dan logam berharga. Uang kertas mempunyai keuntungan dengan berat yang lebih ringan dibandingkan uang koin atau logam berharga, tetapi uang kertas dapat diterima sebagai alat tukar hanya jika ada kredibilitas dari otoritas yang menerbitkan uang kertas tersebut dan jika percetakan atas uang kertas tersebut mengalami suatu tahapan canggih dan sanagt sulit dipalsukan. Oleh karena itu uang kertas telah melibatkan pengaturan secara hukum, negara-negara dapat mengubah mata auangnya sesuai dengan keinginan.
Cek
Penemuan cek merupakan inovasi terbesar yang dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Keuntungan cek adalah dapat dituliskan berapa pun jumlahnya sampai sejumlah saldo yang ada di rekening, sehingga membuat transaksi dalam jumlah besar menjadi lebih mudah.
Pembayaran Secara Elektronik
Sistem pembayaran secara elektronik yang disediakan oleh bank hanay membutuhkan sedikit watu untuk masuk ke dalam sistem guna membayar tagihan. Pembayaran yang sudah dilakukan, secara otomatis akan mengurangi saldo rekening anda di bank. Pembayaran secara elektronik ini diperkirakan bisa menghemat lebih dari satu dolar per transaksi dibandingkan apabila menggunakan cek.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Dalam ekonomi Konvensional, uang adalah suatu benda yang dapat dipertukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung, dan dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan. Selanjutnya, jangan lupa bahwa uang dapat juga digunkan untu membayar uatang di waktu yang akan datang. Dalam ekonomi Islam, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account), sedangkan Konvensional sebagai alat tukar menukar, alat hitung, alat bayar, alat penimbun kekayaan. Dalam konsep islam uang tidak identik dengan modal, yang berarti bahwa uang adalah uang itu sendiri tidak bisa dijual belikan layaknya barang komoditas ekonomi lainnya. Sedangkan dalam konsep konvensional, uang adalah modal yang bisa dijual belikan seperti halnya barang komoditas ekonomi lainnya yang nantinya akan akan menimblkan bunga sebgai haga dai penggunaan uang sebagai modal tersebut. Sistem Pembayaran menurut Konvensional antara lain uang komoditas, uang fiat, cek, pembayaran secara elektronik. Sedangkan dalam Islam Kontemporer contohnya E-commerce dan Kartu kredit Islam.

B. Saran
Sebagai seorang muslim sudah semestinya kita menggunakan uang sesuai dengan konsep dan prinsip ajaran islam agar kita terhindar dari dosa penyalahgunaan uang. Karena banyak sekali orang zaman sekarang menyalahgunakan uang untuk kepentingan masing-masing. Dan untuk pemerintah di harapkan memberikan perhatian khusus terhadap ekonomi islam, agar bisa berkembang pesat, salah satunya dalam sistem pembayarannya.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mansur, 2009, “Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional”, Jurnal. Iain Sunan Ampel Surabaya. Al Qonun Vol 12 No 1
Ilyas, Rahmat. 2016. “Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal. Jurnal Bisnis dan Managemen Islam Vol. 4, No. 1, Juni 2016. STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Mishkin, Frederic. 2010. Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Natsir,M. 2014. Ekonomi Moneter Dan Kebanksentralan, Jakarta, Mitra Wacana Media.
Rahardjo, Mugi, 2015, Ekonomi Moneter Cetakan ke-1, Surakarta : Sebelas Maret University Press.
Mustofa Imam, 2012, “Transaksi Elektronik (E-Commerce) Dalam Perspektif  Fikih”, Jurnal Hukum Islam.
Nurlaili. 2016. “Uang Dalam Prespektif Ekonomi Islam (Depresiasi Nilai Rupiah)”. Jurnal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 1, Nomor 1, Mei 2016. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Raden Intan Lampung.
Pujiono,Arif. 2005. “Islamic Credit Card (Suatu Kajian Terhadap Sistem pembayaran Islam Kontemporer)”. Jurnal Dinamika Pembangunan
Rivai, Veithzal. 2007. Bank And Financial Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Comments

Popular posts from this blog

Tafsir al baqarah ayat 184-185

Aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis